
Dokumen Wajib untuk Kendaraan Uji Coba
Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan untuk kendaraan yang belum memiliki STNK
dan masih dalam tahap uji coba di jalan raya. Kami menyediakan layanan profesional dalam pengurusan STCK,
memastikan kendaraan Anda dapat digunakan secara legal sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen Wajib untuk Kendaraan Uji Coba
Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan untuk kendaraan yang belum memiliki STNK dan masih dalam tahap uji coba di jalan raya. Kami menyediakan layanan profesional dalam pengurusan STCK, memastikan kendaraan Anda dapat digunakan secara legal sesuai ketentuan yang berlaku.
Kenapa Harus Menggunakan Jasa Kami?
Pengurusan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) Resmi & Cepat
Kenapa Harus Menggunakan Jasa Kami?
Pengurusan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) Resmi & Cepat
Resmi & Legal
Semua prosedur dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, menjamin legalitas kendaraan Anda.
Bebas Hambatan Administrasi
Kami menangani semua proses birokrasi agar Anda tidak perlu repot mengurus sendiri.
Dokumen Aman & Terjamin
STCK diterbitkan dengan kelengkapan dokumen yang sesuai standar, tanpa risiko masalah hukum.
Jangkauan Layanan Luas
Kami dapat membantu pengurusan STCK di berbagai wilayah sesuai kebutuhan Anda.
F.A.Q
Pertanyaan Umum Seputar STCK
F.A.Q
Pertanyaan Umum Seputar STCK
STCK diperlukan oleh pemilik kendaraan baru, pabrikan, atau dealer untuk kendaraan yang belum memiliki STNK tetapi perlu diuji coba di jalan.
Identitas pemilik, dokumen kendaraan, dan surat pengantar dari dealer atau perusahaan terkait.
STCK biasanya berlaku dalam waktu yang terbatas, tergantung kebijakan instansi yang menerbitkannya.
Ya, STCK dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku jika kendaraan masih dalam proses registrasi.